53 Dapur Makan Bergizi Gratis di Maluku Kena Suspend dan Penyebabnya Terungkap

Pemerintah Provinsi Maluku baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam memastikan keselamatan gizi masyarakat dengan meningkatkan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tindakan ini diambil setelah Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat memutuskan untuk menghentikan operasional 53 dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut, yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap standar kesehatan yang ditetapkan.
Peningkatan Pengawasan Gizi di Maluku
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Elna Anakotta, mengungkapkan bahwa langkah pengawasan ini diperkuat melalui pertemuan koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua SPPG yang ada di Maluku mematuhi standar kesehatan dan kelayakan operasional yang telah ditetapkan.
Strategi Pengawasan yang Diterapkan
Elna menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan berbagai cara. Ini termasuk pelatihan bagi petugas yang menangani makanan, inspeksi kesehatan lingkungan, serta pengujian sampel makanan dan air secara rutin. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan gizi yang disediakan kepada masyarakat.
Dari total 104 SPPG yang terdaftar di Maluku, saat ini hanya 92 unit yang beroperasi. Namun, 53 di antaranya terpaksa dihentikan operasionalnya oleh BGN disebabkan oleh tidak adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Langkah-Langkah Strategis untuk Memperketat Pengawasan
Elna menyatakan bahwa ada sejumlah langkah strategis yang akan diambil untuk memperkuat pengawasan. Di antaranya adalah:
- Pelatihan bagi penjamah makanan.
- Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang melibatkan puskesmas setempat.
- Penunjukan sanitarian yang akan membawahi maksimal lima SPPG untuk efisiensi pengawasan.
- Pemberian waktu 30 hari bagi SPPG yang telah beroperasi untuk melengkapi sertifikasi yang dibutuhkan.
- Pemantauan distribusi makanan agar tidak melebihi 30 menit atau radius enam kilometer dari dapur untuk menjaga kualitas makanan.
Elna juga menegaskan bahwa SPPG yang belum memenuhi syarat SLHS dan IPAL tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Dalam hal ini, setiap SPPG yang telah berjalan harus segera melengkapi persyaratan dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak, mereka akan terpaksa menghentikan operasionalnya.
Aspek Pengujian dan Kendala di Lapangan
Pemeriksaan sampel makanan dan air akan dilakukan di laboratorium yang memiliki kemampuan memenuhi parameter biologi, termasuk di Labkesmas dan Labkesda, serta Balai POM. Pentingnya pengujian ini tidak bisa dianggap remeh, karena masih banyak ditemukan kendala di lapangan, seperti:
- Kurangnya fasilitas dasar di beberapa SPPG.
- Rendahnya kepatuhan terhadap pemeriksaan kualitas air.
- Temuan bakteri Coliform dalam beberapa sampel.
- Fokus SPPG yang lebih pada aspek bisnis dibandingkan kesehatan.
- Kurangnya pengawasan yang ketat dari instansi terkait.
“Terkadang, SPPG lebih memprioritaskan keuntungan bisnis dan mengabaikan aspek kesehatan. Ini adalah masalah yang perlu diatasi dengan pengawasan yang lebih ketat,” ungkap Elna.
Pembentukan Satuan Tugas dan Sosialisasi Program
Pemerintah Provinsi Maluku juga telah membentuk satuan tugas lintas instansi yang bertugas untuk melakukan sosialisasi mengenai standar operasional Makan Bergizi Gratis. Sosialisasi ini ditujukan hingga ke tingkat kabupaten/kota, dengan melibatkan media untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program tersebut.
Standar Operasional Distribusi Makanan
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap standar operasional distribusi makanan. Pastikan waktu distribusi makanan tidak melebihi 30 menit dan radius maksimal enam kilometer dari dapur. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas makanan agar tetap dalam kondisi baik dan layak konsumsi oleh masyarakat.
Pengawasan Aspek Teknis dalam Program MBG
Pengawasan juga akan mencakup aspek teknis lainnya, seperti:
- Waktu makan siswa yang sesuai dengan jadwal.
- Porsi makanan yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Proses memasak yang memenuhi standar kesehatan.
- Pemeliharaan suhu makanan selama proses pendinginan.
- Metode distribusi yang sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Dalam rapat koordinasi yang dilakukan, juga dibahas tentang kendala yang dihadapi dalam penerapan Program Makan Bergizi di beberapa Madrasah Aliyah. Salah satu kendala utama adalah belum adanya jaminan produk halal, yang menjadi perhatian penting bagi para orang tua dan masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Pengawasan yang ketat dan sistematis akan memastikan bahwa setiap orang, terutama anak-anak, mendapatkan gizi yang layak dan aman untuk tumbuh kembang mereka.
➡️ Baca Juga: Pendidikan Transportasi Masuk Kurikulum Nasional Mulai Tahun Depan
➡️ Baca Juga: Halal Bihalal Donggala Sebagai Sarana Memperkuat Sinergi Antara Pendidik dan Masyarakat



