DPR Dorong Percepatan Harmonisasi RUU Hak Cipta: Fokus pada Royalti Musisi dan Regulasi AI Hingga 2026

Dengan tujuan untuk menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada April 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengupayakan percepatan proses harmonisasi. Proses ini melibatkan berbagai pertemuan penting yang intensif.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa dinamika dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta cukup tinggi. Menurutnya, draf tersebut nyaris rampung namun mengalami beberapa perubahan yang membuat prosesnya menjadi lebih panjang.
Harmonisasi RUU Hak Cipta: Proses yang Dinamis
Bob Hasan menyatakan bahwa Baleg DPR RI saat ini tengah berfokus pada proses harmonisasi RUU Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Dalam sebuah rapat di Gedung DPR RI, dia berkata, “Saat ini kita sedang melakukan proses harmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Proses ini sangat menarik dan unik. Kami berharap dapat menyelesaikannya pada bulan April tahun ini.”
Bob Hasan, yang juga merupakan politikus dari Gerindra, menambahkan, “Proses ini memang sangat dinamis. Saat kita mengira bahwa proses ini hampir selesai, ternyata ada perubahan lagi yang memperpanjang waktu penyelesaiannya. Namun, kami tetap optimis bahwa pembahasan ini dapat diselesaikan pada bulan April ini.”
Jadwal Rapat dan Prioritas Pembahasan
Pembahasan RUU Hak Cipta akan dilanjutkan melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dijadwalkan pada akhir Maret hingga awal April 2026. Bob Hasan menjelaskan, “Pada tanggal 30 Maret, kita akan mengadakan RDPU untuk membahas RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Pembahasan ini akan melibatkan aspek-aspek terkait penggunaan AI (Artificial Intelligence).”
Pembahasan lanjutan juga dijadwalkan pada tanggal 6, 7, dan 9 April 2026. Bob Hasan mengharapkan bahwa setelah rangkaian rapat ini, proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat selesai.
Reformasi Sistem Royalti dan Keterlibatan Stakeholder
Revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Baleg DPR RI telah mengadakan RDPU untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan aturan ini.
Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah reformasi sistem royalti bagi para musisi. Salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan adalah agar pembayaran royalti minimal sebesar 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar, dengan pelunasan sisanya paling lambat 30 hari setelah acara berlangsung.
Dalam proses penyusunan revisi ini, berbagai pihak telah diajak untuk memberikan masukannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan dari berbagai pihak yang terlibat dalam industri hak cipta.
➡️ Baca Juga: Menjelajahi Ethnomatematika lintas budaya RI-Thailand
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Beasiswa Mahasiswa Pendidikan Indonesia




