Diah Dharma Yanti Mengikuti FGD: Ikhtisar Pembahasan Utama

Diah Dharma Yanti, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, telah mengambil bagian dalam diskusi kelompok fokus yang diadakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun. Diskusi ini berlangsung pada hari Kamis, 12 Februari 2026, dan membahas tentang topik penting dalam hukum pidana nasional.
Membahas Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Hukum Pidana Nasional
Dalam FGD yang diikuti oleh Diah Dharma Yanti, tema utama yang diangkat adalah “Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”. Fokus khusus diberikan pada Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Forum Diskusi Strategis untuk Memahami Perubahan Hukum
FGD ini dipandang sebagai forum strategis yang membantu dalam memahami dan menganalisa perubahan serta pembaruan dalam regulasi hukum pidana nasional. Diskusi ini berfokus pada delik kesusilaan yang menjadi titik perhatian utama bagi masyarakat.
Membandingkan Ketentuan Hukum Lama dan Baru
Para peserta dan narasumber dalam diskusi ini memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan pengaturan dalam KUHP Nasional yang baru. Mereka mencakup perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, dan implikasi penerapannya di masyarakat.
Pemahaman Masyarakat tentang Perubahan Hukum
Diah Dharma Yanti menekankan bahwa pembaruan KUHP Nasional adalah bagian penting dari reformasi hukum yang harus dimengerti oleh masyarakat secara menyeluruh. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam penerapan hukum yang baru.
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi Hukum
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujar Diah.
Peran DPRD Provinsi Lampung dalam Pengawasan Hukum
Sebagai anggota dari DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti dan rekan-rekannya memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran mereka dalam forum ini merupakan dukungan terhadap penguatan literasi hukum dan upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik di daerah.
Partisipasi Berbagai Pihak dalam FGD
FGD ini dihadiri oleh para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan berbagai unsur masyarakat. Dengan diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.
➡️ Baca Juga: Optimasi Partisipasi Publik sebagai Strategi Utama dalam Menekan Angka Kecelakaan Selama Mudik


