Pemkot Semarang Isi 55 Jabatan Kepala Kelurahan yang Kosong.
— Paragraf 1 —
Pemerintah Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah mengisi 55 jabatan kepala kelurahan yang sempat kosong bersamaan dengan rotasi dan mutasi pejabat organisasi perangkat daerah.
— Paragraf 2 —
“Alhamdulillah 55 lurah yang kemarin kosong sudah terisi semuanya. Harapannya setelah ini, besok kawan-kawan segera melakukan tugas yang barunya. Apalagi, ini mendekati Lebaran,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono di Semarang, Selasa (10/3).
— Paragraf 3 —
Menurut dia, sebanyak 55 jabatan lurah sempat kosong karena pejabat sebelumnya pensiun dan pejabat definitif penggantinya belum ditunjuk.
— Paragraf 4 —
Dia menyampaikan bahwa pemerintah kota pada Selasa (10/3) melantik 354 pejabat yang terdiri atas 51 pejabat eselon III (administrator) yang mencakup camat, sekretaris kecamatan, serta kepala bidang dan sekretaris badan atau dinas.
— Paragraf 5 —
Selain itu, pemerintah kota melantik 303 pejabat pengawas yang mencakup lurah, sekretaris lurah, kepala seksi kelurahan, serta kepala seksi di badan atau dinas.
— Paragraf 6 —
Joko meminta para lurah dan camat yang baru dilantik segera menjalankan tugas sebagai pemangku wilayah.
— Paragraf 7 —
“Saya kira tugas-tugas kewilayahan sudah melekat dan semoga kita semuanya diberi kesehatan dan kelancaran menjalankan tugas,” katanya.
— Paragraf 8 —
Joko memastikan penempatan pejabat di lingkungan pemerintah kota dilakukan berdasarkan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
— Paragraf 9 —
“Jadi, penempatan ini sudah sesuai dipastikan sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada karena sudah mendapatkan pertek atau persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” katanya.
— Paragraf 10 —
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera bekerja meneruskan tugas pendahulunya.
— Paragraf 11 —
“Mereka harus seperti seorang pelari yang menerima tongkat estafet dari pendahulunya, harus mampu meneruskan keberhasilan, memperbaiki kalau ada yang kurang, dan menerima tantangan mencapai tujuan,” katanya.
— Paragraf 12 —
Ia menyatakan bahwa pengangkatan pejabat baru di lingkup Pemerintah Kota Semarang bebas dari korupsi dan kolusi.
➡️ Baca Juga: TK di Lampung Selatan Didorong “Naik Kelas”, Zita Anjani Tunjuk Al-Mumtaza sebagai Role Model
➡️ Baca Juga: Dalam Waktu 24 Hari, Maegan Jovanka Putuskan Hengkang dari JKT48




