Kota Tangerang Percontohan Antikorupsi
— Paragraf 1 —
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kehidupan bersih dan jujur. Ini hanya bisa terjadi jika lembaga dan pemimpinnya benar-benar memiliki integritas. Guna mengembangkan kehidupan antikorupsi, KPK telah menginisiasi Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
— Paragraf 2 —
“Kota Tangerang merupakan satu dari enam kota di Indonesia yang dicalonkan sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026,” tutur Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Kunto Ariawan, di Tangerang.
— Paragraf 3 —
Kota Tangerang telah memenuhi berbagai indikator penilaian, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 91.
— Paragraf 4 —
Selain itu juga dinilai dari indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), SAKIP Kemenpan RB, kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, maturitas SPIP dari BPKP, indeks SPBE, serta opini BPK. Wali Kota Tangerang Sachrudin menjelaskan, kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang menjadi suatu kehormatan sekaligus motivasi bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
— Paragraf 5 —
“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.
— Paragraf 6 —
Dia menambahkan, membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan komitmen bersama serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
➡️ Baca Juga: Penjelasan Terkini Kemenkeu: Batas Waktu Pencairan THR ASN Terbaru
➡️ Baca Juga: 12 Gaya Hidup Orang Ber-IQ Tinggi yang Sering Luput dari Perhatian Anda


