Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan CPO

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta di kediaman salah satu komisionernya pada hari Senin, 9 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan perintangan dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan ekspor minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut. “Memang benar, penggeledahan dilakukan di kediaman dan kantor pada hari ini,” ungkap Anang kepada wartawan. Ia menekankan bahwa penggeledahan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan.
Pasal yang dimaksud berhubungan dengan kasus minyak goreng yang sebelumnya telah dibebaskan atau diputus lepas di pengadilan. “Dia terjerat Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sudah diputus lepas,” jelas Anang. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.
Sementara itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki dugaan keterkaitan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Rekomendasi ini diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ditanya lebih lanjut, Anang mengonfirmasi, “Betul, itu salah satunya.”
Anang belum merinci identitas komisioner Ombudsman yang kediamannya digeledah. Ia hanya menyatakan bahwa rumah tersebut milik salah satu komisioner lembaga yang mengawasi pelayanan publik itu. “Itu rumah salah satu komisioner dari Ombudsman,” tambahnya.
Kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Kejagung ini berhubungan erat dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Tiga korporasi besar terlibat dalam perkara ini, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam konteks ini, sejumlah individu sebelumnya didakwa memberi suap kepada hakim agar majelis hakim memutuskan lepas (onslag) terhadap mereka.
Salah satu terdakwa dalam kasus suap ini adalah pengacara Marcella Santoso. Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa Marcella, bersama beberapa individu lainnya, diduga memberikan suap kepada hakim melalui perantara. Total suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dollar AS, setara dengan sekitar Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan untuk memengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan putusan lepas bagi tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor CPO. Selain Marcella, beberapa nama lain yang disebut terlibat meliputi advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, dan Muhammad Syafei dari perusahaan Wilmar.
Informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan ini masih dalam tahap pengumpulan oleh pihak Kejagung.
➡️ Baca Juga: Makanan Super: Apa yang Harus Anda Tambahkan ke Dalam Diet Anda?
➡️ Baca Juga: Harga Beras Medium Turun Tipis di Awal Pekan Ini


