Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Terungkap dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan untuk memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Chromebook. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan fokus utama pada terdakwa, mantan Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief.
Nadiem Makarim diharapkan menjadi saksi kunci yang akan mengungkap berbagai fakta yang selama ini belum terungkap dalam persidangan ini.
Pengacara yang mewakili Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan keyakinannya bahwa kesaksian kliennya akan membantu memperjelas sejumlah fakta yang belum terungkap selama proses hukum. Dodi mengungkapkan hal ini saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
“Pak Nadiem akan memberikan kesaksian penting bagi Pak Ibrahim. Kita tunggu saja besok, apa saja pertanyaan yang akan diajukan kepada Pak Nadiem,” kata Dodi Abdulkadir.
Dodi menambahkan, selama berlangsungnya persidangan, ada banyak kejanggalan yang belum terungkap. Ia menyoroti pernyataan salah satu saksi yang mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dianggap aneh, terutama mengingat catatan bahwa perangkat Chrome tidak dapat berfungsi secara optimal tanpa adanya koneksi internet.
Sementara itu, Dodi menegaskan bahwa menurut petunjuk teknis pengadaan, sekolah yang berhak mendapatkan Chromebook adalah yang memiliki kurang dari 15 unit komputer dan sudah dilengkapi dengan jaringan listrik serta koneksi internet. “Jadi, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kini, mulai terungkap, dan saya yakin besok akan ada penjelasan yang jelas bahwa kasus ini sebenarnya tidak mengandung unsur korupsi,” tegas Dodi.
Selain sidang yang melibatkan Ibrahim Arief, pada hari yang sama juga akan digelar persidangan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP di Kemendikbudristek pada tahun 2020–2021 dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih, yang berperan sebagai Direktur SD di Kemendikbudristek pada periode yang sama dan juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,1 triliun. Secara khusus, Nadiem didakwa telah memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut-sebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dakwaan juga menyoroti bahwa Nadiem diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di Indonesia. Modus operandi yang dituduhkan adalah mengarahkan kajian pengadaan agar fokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang tidak dapat berfungsi optimal tanpa koneksi internet.
➡️ Baca Juga: Penukaran Uang Baru Periode 3 di Pintar BI: Klarifikasi Langsung dari BI
➡️ Baca Juga: Pemerintah Jabar Siapkan Kebijakan Dukung Usaha Digital Anak Muda



