Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Putusan Suap CPO, Sebut Tuntutan Tak Terpenuhi oleh PN

Proses banding atas putusan suap yang melibatkan tiga korporasi crude palm oil (CPO) telah resmi dimulai. Ini adalah hasil dari aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri terhadap tiga terdakwa, yaitu advokat Aryanto Bakri dan Marcella Santoso, serta Muhammad Syafei yang merupakan Head of Social Security Legal Wilmar Group. JPU merasa bahwa beberapa tuntutan yang diajukan belum terpenuhi oleh putusan pengadilan.
Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, memberikan konfirmasi mengenai banding ini saat diwawancarai pada hari Selasa (10/3/2026). Menurutnya, JPU memutuskan untuk banding mengingat putusan PN belum memenuhi sejumlah tuntutan yang diajukan. Namun, Riono belum memberikan penjelasan lebih detail tentang alasan spesifik dari keputusan banding ini.
Upaya Banding JPU dan Terdakwa
M Firman Akbar, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, memastikan bahwa tidak hanya JPU, tetapi juga Marcella, Ariyanto, dan Syafei yang telah mengajukan banding pada hari yang sama, Selasa (10/3/2026) ini. “Jaksa banding, begitu juga terdakwa,” ungkap Firman.
Konfirmasi terkait upaya banding juga didapatkan dari Juniver Girsang, pengacara Muhammad Syafei. “Syafei mengajukan banding,” tegas Juniver.
Detail Vonis Tiga Terdakwa
Marcella Santoso dan Aryanto Bakri dinyatakan bersalah dalam dua kasus, yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, sementara Aryanto mendapat hukuman 16 tahun penjara dan denda yang sama.
Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara. Marcella, Ariyanto, dan Syafei terbukti melanggar beberapa pasal hukum. Khusus untuk Marcella dan Ariyanto, mereka juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Sementara itu, Muhammad Syafei dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Meskipun terlibat dalam kasus suap, Syafei tidak terbukti melakukan TPPU.
Peran dan Aliran Dana Suap
Aryanto Bakri dalam kasus ini diduga menerima uang sebesar 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari pihak korporasi. Namun, Aryanto hanya menggunakan 2 juta dollar AS dari uang suap tersebut untuk kepentingannya sendiri dan Marcella Santoso.
Sedangkan 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar sisanya, dibawa ke rumah Wahyu Gunawan. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada lima terdakwa yang berasal dari unsur pengadilan, termasuk Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO.
➡️ Baca Juga: FKSS Jabar Respon Positif Terhadap Penghapusan Program PAPS dalam SPMB 2026: Langkah Menuju Peningkatan Kualitas
➡️ Baca Juga: Īdo Mubāraku: Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Jepang




