Nintendo Menggugat Pemerintah AS Terkait Tarif yang Dikenakan di Era Trump

Nintendo of America telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS, termasuk Departemen Keuangan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, terkait kebijakan tarif yang diterapkan. Menurut laporan, raksasa video game ini telah menaikkan harga Nintendo Switch pada Agustus 2025 sebagai respons terhadap “kondisi pasar”, namun harga untuk konsol Switch 2 yang lebih baru tetap tidak berubah.
Gugatan yang diajukan oleh Nintendo di Pengadilan Perdagangan Internasional AS merujuk pada keputusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada bulan Februari, yang menegaskan pendapat pengadilan tingkat bawah bahwa tarif global yang diterapkan oleh pemerintahan Trump adalah ilegal. Para pengacara Nintendo mengklaim bahwa perusahaan game ini telah mengalami “kerugian substansial akibat pelaksanaan dan penerapan yang tidak sah” dari “Perintah Eksekutif yang tidak berwenang” serta biaya yang telah dibayar Nintendo untuk mengimpor produk ke negara tersebut. Sebagai respons atas situasi ini, perusahaan meminta pengembalian dana.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan diikuti dengan seksama, dan informasi terbaru akan disampaikan ketika tersedia.
➡️ Baca Juga: Makanan Super: Apa yang Harus Anda Tambahkan ke Dalam Diet Anda?
➡️ Baca Juga: PLN Kembangkan Teknologi Smart Grid Nasional


