Pedoman WFA ASN Lebaran 2026 Berdasarkan Surat Edaran Resmi Menaker

Pada 13 Februari 2026, Prof. Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang merinci pedoman WFA ASN Lebaran 2026.

Surat edaran ini menginstruksikan pelaksanaan kerja dari tempat lain bagi karyawan selama periode liburan Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melancarkan arus mudik dan memastikan bahwa produktivitas kerja nasional tidak terhambat selama liburan panjang.

Penting untuk diingat bahwa WFA ASN Lebaran 2026 bukan merupakan tambahan cuti. Karyawan masih diharuskan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka seperti hari kerja biasa.

WFA ASN Lebaran 2026 diatur dalam jadwal khusus.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker, WFA dijadwalkan pada dua periode berbeda yang berada di sekitar liburan Nyepi dan Lebaran pada bulan Maret 2026.

Tanggal 16 dan 17 Maret 2026 adalah dua hari kerja sebelum libur panjang Nyepi dan Lebaran dimulai. Kemudian, pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, tiga hari kerja setelah Lebaran, di mana diperkirakan arus balik pemudik akan meningkat.

Tanggal tersebut dipilih dengan mempertimbangkan lonjakan mobilitas setelah Idul Fitri agar karyawan tidak perlu berdesak-desakan kembali ke kantor.

Bagi ASN, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan pengaturan teknis WFA kepada kepala daerah masing-masing serta pimpinan kementerian dan lembaga.

Surat Edaran Menaker juga mencakup ketentuan resmi WFA.

Surat Edaran Menaker merincikan enam ketentuan penting yang harus dipahami oleh semua pekerja dan pengusaha di Indonesia, diantaranya:

WFA akan dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2026, dan dianjurkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. WFA dikecualikan untuk sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, dan manufaktur. WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, jadi tidak akan mengurangi kuota cuti pekerja. Pekerja yang menjalankan WFA masih diharuskan untuk melaksanakan semua tugas dan kewajibannya seperti biasa. Upah selama WFA dibayar penuh sesuai dengan gaji yang diterima saat bekerja di tempat kerja normal tanpa ada pemotongan. Jam kerja dan pengawasan selama WFA diatur oleh perusahaan untuk memastikan produktivitas karyawan tetap terjaga.

Menaker Yassierli menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan untuk memotong gaji pekerja hanya karena mereka bekerja dari luar kantor selama WFA.

Pemerintah menentukan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026.

Libur Lebaran 2026 ditetapkan melalui SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Lebaran 2026 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, yang menciptakan rangkaian libur panjang selama tujuh hari berturut-turut yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.

Berikut adalah susunan lengkap libur dan cuti bersama selama periode Nyepi dan Lebaran 2026:

Hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026.

➡️ Baca Juga: DPR Bahas Anggaran Pertahanan Tahun 2026

➡️ Baca Juga: Kronologi 7 Kendaraan yang Alami Kecelakaan Beruntun di Tol JORR: Analisis Faktual dan Detilnya

Exit mobile version