Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia: Risiko dan Dampaknya

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan mulai menerapkan regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di media sosial dan digital. Pembatasan akses medsos untuk anak di bawah 16 tahun di Indonesia ini akan dilakukan sebagai upaya perlindungan di era digital.
Pembatasan ini berarti bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menonaktifkan akun anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun di beberapa platform digital yang dianggap berisiko, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Berlakunya pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Permen Komdigi tersebut berfungsi sebagai pedoman teknis bagi PSE dalam menjalankan kewajiban mereka untuk melindungi anak-anak di dunia digital di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, penerbitan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini adalah langkah nyata yang diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bahaya yang ada di internet.
Pada hari Jumat (6/3/2026), Meutya mengumumkan bahwa pemerintah akan menunda akses akun anak-anak di bawah usia 16 tahun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan yang berasal dari PP Tunas.
Meutya menambahkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, sehingga PSE harus diberikan tanggung jawab lebih untuk melindungi mereka.
Anak-anak kita saat ini dihadapkan dengan berbagai ancaman yang semakin nyata, seperti eksposur kepada konten pornografi, bullying, hingga penipuan online. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap orang tua tidak perlu lagi berjuang sendirian melawan algoritma yang ada.
Melalui Permen Komdigi ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital yang harus dipatuhi oleh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Penonaktifan akun anak akan dimulai pada 28 Maret 2026. Ini adalah tahap pertama implementasi kebijakan, dimana akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan di platform digital berisiko tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring, yang mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, dia percaya bahwa ini adalah langkah terbaik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menurut Meutya, langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang berani mengambil tindakan tegas dalam melindungi anak-anak di era digital.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Beasiswa Mahasiswa Pendidikan Indonesia
➡️ Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Naik Mulai Pekan Depan