Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, datang dari pemerintah setempat. Di tahun 2026, warga yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberi kesempatan untuk merasakan sejumlah insentif yang dapat meringankan beban mereka dalam pembayaran pajak.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026, pemerintah telah resmi mengimplementasikan program yang memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan denda administratif PBB. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang selalu patuh dalam membayar pajak mereka.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengumumkan program insentif tersebut dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Auditorium Balai Kota Bandung pada hari Senin (2/3/2026). Saat itu, Andri Nurdin, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memudahkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami, sebagai pemerintah, hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami merilis dua program insentif yang dapat dimanfaatkan oleh warga,” kata Andri.
Program pertama adalah diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026. Namun, diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, dengan batas akhir pembayaran hingga 30 Juni 2026.
Hal ini berarti, masyarakat yang membayar PBB sebelum batas waktu yang ditentukan dapat langsung menikmati diskon sebesar 10 persen dari tagihan PBB tahun 2026.
“Diskon ini adalah bentuk penghargaan kami kepada warga yang patuh dan disiplin dalam membayar pajak tepat waktu,” ujar Andri.
Andri menambahkan, diskon tersebut hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026. Program diskon tidak berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Bandung juga memberikan insentif lain berupa pembebasan denda bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB. Semua denda keterlambatan pembayaran akan dihapus hingga 31 Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya diharuskan untuk melunasi pokok pajak tanpa perlu membayar denda yang sebelumnya menumpuk.
Andri berharap, program pembebasan denda ini dapat mendorong masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran untuk segera melunasi kewajibannya.
“Ini adalah kesempatan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Denda mereka dihapus, jadi yang perlu dibayar hanya pokok pajaknya saja,” jelas Andri.
➡️ Baca Juga: Menjelajahi Ethnomatematika lintas budaya RI-Thailand
➡️ Baca Juga: DPR Usulkan Dana Abadi untuk Pelestarian Budaya
