
Perayaan Lebaran sebentar lagi tiba dan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai wilayah Indonesia telah menunggu-nunggu informasi terkini mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
THR bukan hanya sekadar angka di lembaran gaji, tetapi menjadi penopang kebutuhan utama bagi banyak keluarga ASN selama merayakan Idulfitri.
Pemerintah telah merilis aturan resmi sebagai dasar pencairan THR tahun ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menguatkan aturan tersebut melalui Petunjuk Teknis (Juknis) resmi. Juknis ini menjelaskan siapa saja yang berhak, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanisme pencairannya.
Batas Waktu Pencairan THR ASN 2026
Menurut Juknis dari Kemenkeu, pembayaran THR harus diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Oleh karena itu, semua unit kerja harus bergerak lebih cepat agar dana THR dapat diterima tepat waktu.
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen gaji yang diterima pada bulan Februari 2026. Slip gaji bulan Februari menjadi acuan resmi untuk menghitung nilai THR masing-masing pegawai.
Apabila ada selisih antara THR yang dibayarkan dengan yang seharusnya, unit kerja wajib membayar selisihnya. Setiap ASN harus menerima THR sesuai dengan hak yang sudah ditetapkan.
Jika anggaran belanja pegawai dari DIPA diperkirakan tidak mencukupi, unit kerja tetap wajib untuk membayar THR terlebih dahulu. Proses revisi anggaran baru akan dilakukan sesudahnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Kriteria ASN Penerima THR 2026
Tidak semua ASN berhak menerima THR tanpa syarat. Berikut adalah ketentuan resmi tentang siapa saja yang berhak menerima THR tahun 2026:
PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang aktif dan gajinya bersumber dari APBN berhak menerima THR penuh. Pensiunan dan penerima pensiun mendapatkan THR senilai satu bulan pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerima tunjangan mendapat THR senilai satu bulan tunjangan yang rutin diterima setiap bulannya. Calon PNS mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan tunjangan kinerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat THR proporsional dengan formula (n/12) dikali penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja. PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR tahun 2026.
ASN yang Tidak Mendapat THR 2026
Ada beberapa kondisi yang dapat membuat seorang ASN kehilangan haknya atas THR. Penting untuk memahami pengecualian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR yang bersumber dari APBN. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi lain juga tidak berhak menerima THR.
➡️ Baca Juga: DPR Usulkan Dana Abadi untuk Pelestarian Budaya
➡️ Baca Juga: Penelitian tentang Kualitas Pendidikan di Indonesia

