
Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi tiba dan suasana kegembiraan sudah mulai dirasakan di seluruh penjuru tanah air.
Di tengah antusiasme tersebut, masih ada Aparatur Sipil Negara yang menunggu keputusan resmi tentang kapan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka akan diberikan.
Pemerintah memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 akan menjadi acuan hukum utama dalam penyaluran THR bagi ASN dan para pensiunan.
Peraturan ini secara resmi dinamakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.
Namun, hingga saat ini, PP No 9 Tahun 2026 masih belum diterbitkan secara resmi dan belum dapat diakses oleh masyarakat umum.
Untuk sementara, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR 2026 berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Petunjuk teknis tersebut menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di berbagai kementerian dan instansi pemerintah.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, proses perhitungan dan pencairan THR dapat dilakukan tanpa harus menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Berdasarkan petunjuk teknis dari Kemenkeu, jumlah THR 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Ini berarti, gaji pokok dan tunjangan yang menjadi dasar perhitungan adalah yang sudah tercatat dan dibayarkan pada bulan tersebut.
Untuk ASN yang sedang memasuki masa pensiun, ada aturan khusus yang mengatur jadwal dan mekanisme pencairan THR mereka.
ASN yang pensiun mulai 1 Februari 2026 akan menerima THR Pensiun dari PT Taspen atau PT ASABRI, serta THR Tunjangan Kinerja dari unit kerja terkait. ASN yang pensiun mulai 1 Maret 2026 akan menerima THR tahun 2026 langsung dari unit kerja tempat mereka bekerja selama ini. Jika pencairan ke rekening pribadi tidak bisa dilakukan karena Surat Keputusan Pensiun sudah terbit, maka pencairan dialihkan ke rekening bendahara pengeluaran unit kerja.
Aturan ini penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan bagi ASN yang sedang dalam proses transisi menuju masa pensiun.
Kriteria ASN Penerima THR 2026
Bukan semua ASN secara otomatis mempunyai hak atas THR tahun ini karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi dan ada juga yang dikecualikan.
Pegawai Negeri Sipil aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara berhak menerima THR 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pensiunan dan penerima tunjangan juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR. Calon Pegawai Negeri Sipil mendapatkan THR sebesar 80% dari gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR proporsional dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan penuh.
➡️ Baca Juga: Chrome flag tersembunyi buat unlock AI tab organizer gak perlu pakai extension lagi
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya




