Rincian Penyidikan Dana Hibah KONI Majalengka: Daftar Barang Bukti dan Saksi yang Terlibat

Kejaksaan Negeri Majalengka sedang menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Proses penyidikan ini melibatkan berbagai langkah penting, termasuk penyitaan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Penyitaan Barang Bukti dalam Penyidikan
Penyidikan ini menghasilkan sejumlah barang bukti yang ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka, yang berlokasi di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka. Barang-barang yang berhasil disita diduga berhubungan langsung dengan penggunaan dana hibah KONI.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik, antara lain:
- Terdapat sekitar 150 dokumen administrasi terkait penggunaan dana hibah KONI.
- Laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diajukan oleh pengurus KONI.
- Proposal kegiatan cabang olahraga yang menjadi dasar pencairan anggaran hibah.
- 1 unit komputer yang diduga berisi data administrasi dan keuangan organisasi.
- 2 unit telepon genggam, milik Ketua KONI dan Bendahara KONI.
- 1 unit sampel matras rubber, yang diduga berkaitan dengan pengadaan perlengkapan olahraga.
Barang bukti tersebut saat ini sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik, yang mencakup penelusuran data digital yang mungkin berhubungan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Pemeriksaan Saksi dalam Penyidikan
Kejaksaan Negeri Majalengka tak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap alur penggunaan anggaran hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengambil keterangan dari 14 orang saksi. Beberapa di antaranya adalah:
- Ketua KONI Kabupaten Majalengka
- Bendahara KONI Kabupaten Majalengka
- Pengurus administrasi atau sekretariat KONI
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka
- Beberapa pihak yang berperan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah
Pemeriksaan saksi ini penting untuk mengumpulkan informasi tentang proses pengajuan proposal kegiatan, mekanisme pencairan anggaran hibah, hingga penggunaan dana tersebut dalam berbagai program pembinaan olahraga.
Kejaksaan juga berencana untuk memanggil beberapa ketua cabang olahraga yang menerima dana bantuan dari KONI. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pembinaan olahraga daerah.
➡️ Baca Juga: Andre Taulany Berikan Tanggapan Atas Isu Dijodohkan dengan Amanda Rigby
➡️ Baca Juga: FKSS Jabar Respon Positif Terhadap Penghapusan Program PAPS dalam SPMB 2026: Langkah Menuju Peningkatan Kualitas



