Nadiem Makarim Buka Suara Soal Julukan ‘Mas Menteri’ dari Jokowi, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Berlangsung dengan Canda Tertawa

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan insight mengenai asal-usul gelar ‘Mas Menteri’ yang kerap disematkan padanya. Fakta mengejutkan yang diungkapkan adalah bahwa gelar tersebut adalah hasil pemberian langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) semasa ia menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Julukan ‘Mas Menteri’ dan Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Penjelasan tentang julukan ‘Mas Menteri’ ini disampaikan oleh Nadiem Makarim saat ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, dan memanggil tiga terdakwa: Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih.
Asal Mula Julukan ‘Mas Menteri’
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memulai sesi tanya jawab dengan menanyakan asal usul julukan ‘Mas Menteri’. Nadiem menjawab bahwa julukan tersebut berasal dari Presiden Jokowi dan kemudian menjadi viral. Ketika ditanya apakah ia merasa nyaman dengan julukan tersebut, Nadiem mengaku merasa nyaman dengan julukan tersebut selama masa jabatannya.
Candaan ‘Mas Wapres’
Ketegangan sidang sempat mereda ketika Hakim Purwanto mencetuskan julukan ‘Mas Wapres’ yang seringkali disematkan pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hakim Purwanto menambahkan, banyak orang, termasuk pengemudi Gojek, memanggil Nadiem dengan sebutan ‘Mas Menteri’.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Setelah suasana sidang kembali tenang, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem sendiri didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka tersebut disebut-sebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Dakwaan tersebut mencakup Nadiem yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan kajian pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar menggunakan produk berbasis Chrome dari Google.
Dugaan ini diduga dilakukan Nadiem bersama dengan Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: CEO Bluesky Mengundurkan Diri Setelah Hampir 5 Tahun Menjabat
➡️ Baca Juga: Banjir di Aceh Tengah Rendam Ratusan Rumah




