Tanggapan Gibran Rakabuming Atas Permintaan Maaf Rismon Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

Gibran Rakabuming, Wakil Presiden Republik Indonesia, berbicara dengan bijaksana tentang permintaan maaf yang diajukan oleh Rismon Sianipar, pihak yang ditunjuk sebagai tersangka dalam isu penuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sebagai anak presiden, Gibran menyebut bahwa bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan mengikat kembali tali persaudaraan.

Tanggapan Gibran Rakabuming

Pada hari Kamis (12/3/2026), Gibran Rakabuming menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasihnya atas keberanian Rismon Sianipar yang telah memperjelas dan menunjukkan kesediaannya untuk mempertimbangkan ulang pernyataannya mengenai isu ijazah Presiden Jokowi.

Menurut Gibran, tindakan yang dilakukan Rismon adalah bukti kedewasaan dalam menjalankan demokrasi. Gibran juga menekankan betapa pentingnya semangat rekonsiliasi, terlebih lagi di bulan suci Ramadhan.

Permintaan Maaf Rismon Sianipar

Rismon Sianipar, dalam berita terbaru, telah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan keluarganya. Permintaan maaf ini disampaikan setelah Rismon mendapatkan informasi baru berkenaan dengan penelitiannya tentang ijazah Jokowi.

“Sebagai peneliti, saya mengucapkan permintaan maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi sehubungan dengan temuan baru yang saya umumkan,” ucap Rismon pada Kamis (12/3/2026).

Rismon juga mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam penelitian yang ia publikasikan dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Latar Belakang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penuduhan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses investigasi yang panjang. Tersangka-terangka ini kemudian dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan.

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka didakwa dengan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan menghasut untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Klaster Kedua

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Informasi ini diberikan melalui pernyataan resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Kamis, 12 Maret 2026.

➡️ Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Diskusikan Raperda Perlindungan Nelayan – Simak Videonya

➡️ Baca Juga: Resmi Ditutup, Ballistic Moon yang Remake Game Until Dawn

Exit mobile version