Melihat potensi besar industri film di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisiatif untuk memberikan insentif bagi industri perfilman. Dalam upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memimpin forum diskusi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (10/3).
Merumuskan Kebijakan Dukungan bagi Industri Film Nasional
Melalui forum diskusi ini, Rano Karno berharap dapat merumuskan kebijakan yang mampu mendukung pertumbuhan industri film nasional. Dalam pandangannya, sektor perfilman memiliki peran penting dalam mendorong transformasi Jakarta menjadi kota sinema yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dirinya juga melihat sektor kreatif, termasuk industri film, memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui peran Jakarta Film Commission.
Forum Diskusi: Membangun Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Forum diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari industri perfilman nasional. Dari asosiasi produser film hingga pelaku industri bioskop, semua hadir untuk membahas berbagai kemungkinan kebijakan insentif.
Rano Karno berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak. Keinginannya adalah menciptakan regulasi yang bisa mendorong peningkatan produksi film nasional.
Landasan Hukum Kebijakan Insentif Industri Film
Landasan hukum kebijakan insentif industri film telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan hingga pembebasan pajak daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan pokok pajak untuk sektor jasa kesenian dan hiburan. Dalam regulasi tersebut, pertunjukan film nasional di bioskop mendapatkan pengurangan pajak hingga 50 persen.
Pemberian Insentif dalam Bentuk Pengurangan Pajak
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 telah mengatur pemberian pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop, dengan pengurangan sebesar 50 persen.
Harapan dan Dukungan Pemerintah DKI Jakarta bagi Industri Film
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berharap kebijakan tersebut mampu menghasilkan formulasi insentif industri film yang komprehensif dan tepat sasaran. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci dalam membangun ekosistem sinema yang kuat.
Seiring dengan mendekati lima abad Jakarta, diharapkan kota ini dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas, menjadi lokasi produksi yang menarik bagi para sineas, serta berkembang sebagai pusat aktivitas industri sinema di Indonesia.
Kontribusi Sektor Bioskop terhadap Pendapatan Daerah
Sebagai informasi tambahan, kebijakan pemotongan pajak tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan tren penerimaan pajak dari sektor bioskop. Sektor ini selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
➡️ Baca Juga: Bagaimana Menggunakan Flashdisk USB-C Langsung di HP Android Tanpa Root?
➡️ Baca Juga: 7 Permainan Menarik yang Siap Mengisi Waktu Ngabuburit Anda di 2026!
