Dua Pekan Menuju Selesainya Permen Asbuton, Impor Aspal Dipangkas Secara Signifikan

Dalam dua pekan mendatang, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor aspal yang selama ini menjadi masalah bagi sektor konstruksi nasional.
Strategi Pengurangan Ketergantungan Impor
Menteri Dody menjelaskan bahwa, secara teknis, penggunaan Asbuton tidak menghadirkan tantangan yang berarti. Namun, penting untuk memiliki kerangka hukum yang jelas agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Walaupun dari segi teknis tidak ada kendala besar, kita tetap memerlukan payung hukum. Oleh karena itu, kami mempercepat penyusunan Permen ini dan menargetkan agar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, proses ini sudah selesai dan siap untuk diluncurkan,” ungkap Menteri Dody pada Jumat, 17 April.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Kita akan memulai dengan skema A30, karena saya percaya ini dapat segera diterapkan. Kontraktor tidak akan mengalami kesulitan yang berarti, mengingat penyesuaian yang diperlukan tidaklah signifikan. Yang terpenting saat ini adalah memastikan adanya regulasi yang jelas untuk mendukung penggunaan Asbuton.”
Pelanggaran Terhadap Impor Aspal
Penyusunan regulasi ini merupakan bagian integral dari langkah pemerintah untuk menekan ketergantungan pada impor aspal, yang selama ini memenuhi sebagian besar kebutuhan nasional. Pemerintah menargetkan pengurangan impor aspal hingga minimal 30% melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.
Salah satu inovasi utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema A30, di mana Asbuton akan digunakan sebesar 30% dalam campuran aspal. “Kami ingin menurunkan impor aspal setidaknya sebesar 30 persen. Kami belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kami tidak memulai dari angka kecil, tetapi langsung ke A30 karena secara teknis ini sangat memungkinkan,” jelas Menteri Dody.
Peningkatan Penggunaan Asbuton
Hingga saat ini, penggunaan Asbuton di Indonesia masih tergolong rendah, yakni sekitar 4% dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proporsi penggunaan aspal nasional dapat meningkat secara signifikan menjadi sekitar 30%. Sementara itu, penggunaan aspal minyak impor diproyeksikan akan menurun dari 78% menjadi sekitar 52%, dengan penggunaan aspal lokal tetap berada di kisaran 18%.
- Penggunaan Asbuton saat ini: 4% dari total konsumsi aspal nasional.
- Target penggunaan Asbuton: 30% dari total konsumsi aspal nasional.
- Penurunan penggunaan aspal impor: dari 78% menjadi 52%.
- Penggunaan aspal lokal: tetap di kisaran 18%.
- Potensi penghematan devisa: Rp4,08 triliun per tahun.
Dampak Ekonomi dari Kebijakan Ini
Optimalisasi penggunaan Asbuton diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian. Hal ini diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun setiap tahunnya, serta meningkatkan pendapatan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Kebijakan ini juga diperkirakan akan menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas, dengan estimasi mencapai Rp22,67 triliun serta membuka peluang kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton dalam negeri.
Asbuton, sebagai material inovatif lokal, diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkuat kemandirian sektor konstruksi nasional. Ini menjadi sangat relevan di tengah berbagai tantangan global, seperti lonjakan harga energi, gangguan dalam rantai pasokan dan logistik, serta tekanan fiskal akibat subsidi energi dan inflasi. Selain itu, dinamika geopolitik yang memengaruhi stabilitas pasokan material konstruksi juga menjadi perhatian penting.
Regulasi Komprehensif untuk Implementasi Asbuton
Rancangan Permen ini akan mengatur berbagai aspek terkait implementasi penggunaan Asbuton secara menyeluruh, termasuk penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, prosedur pengadaan, serta mekanisme insentif bagi pihak yang menggunakan Asbuton Olahan. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat rantai pasok serta memberikan bimbingan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Kebijakan ini juga akan diarahkan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Ini bertujuan untuk memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik dan meningkatkan kemandirian produk lokal.
Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum
Melalui percepatan penyusunan regulasi ini, Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan komitmennya untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam, memperkuat industri konstruksi nasional, serta mewujudkan kemandirian aspal sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2026–2029.
Langkah ini tidak hanya akan memberikan manfaat langsung bagi sektor konstruksi, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan begitu, diharapkan Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan aspal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
➡️ Baca Juga: Martina Ayu Pratiwi Sukses Raih Medali Perunggu di Triathlon Internasional Delta Sungai Yangtze 2026
➡️ Baca Juga: OPPO Find X9s Versi Global Akan Segera Diluncurkan dengan Fitur Unggulan



